makalah audit sektor publik
PEMBAHASAN
A.
TEORI
AUDIT SEKTOR PUBLIK
1.
Definisi Audit Sektor Publik
Auditing
secara umum dapat didefinisikan sebagai berikut :
“Suatu
proses sistematik yang secara objektif terkait evaluasi bukti-bukti berkenaan
dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat
atau tingkat hubungan anatara asersi tersebut dengan kriteria yang ada, serta
mengomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
Dari
definsi tersebut, beberapa bagian perlu mendapatkan perhatian yaitu :
S Proses
sistematik – Audit
merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan yang logis.
S Objektivitas – Hal ini berkaitan dengan kualitas
informasi yang disediakan serta kualitas orang yang melakukan audit.
S Penyediaan
dan evaluasi bukti
– Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap asersi
ataupun representasi.
S Asersi
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi – Hal ini merupakan deskripsi yang luas tentang subyek
permasalahn yang diaudit.
S Derajat
hubungan kriteria yang ada
– Hal ini berarti suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dan kriteria
yang ada.
S Mengkomunikasikan
hasil – Agar
bermanfaat hasil audit perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
2.
Regulasi Dalam Audit Sektor Publik
Untuk mendukung
keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik, keuangan organisasi
harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undang, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan serta kepatutan.
Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan.
3.
Audit Sektor Publik Dan Sektor Bisnis
Audit sektor publik dan audit sektor
bisnis berbeda atau sektor swasta. Audit sektor publik dilakukan pada
organisasi pemerintahan yang bersifat niralaba seperti Pemda, BUMN, BUMD,
instan lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara, dan
organisasi sektor publik lainnya seperti yayasan, LSM, serta partai
politik. Sedangkan audit sektor bisnis dilakukan pada perusahaan milik swasta
yang berorientasi laba. Audit sektor publik dan sektor bisnis sama-sama terdiri
dari audit keuangan, audit kinerja, dan audit untuk tujuan tertentu.
4.
Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan
SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
| Audit
keuangan,
merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan
yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah
disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
| Audit
kinerja,
memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi
yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja
merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi
dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan
kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan
kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah
ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak
pengguna laporan tersebut.
Perbandingan
Audit Keuangan dengan Audit Kinerja
Audit Keuangan
|
Audit Kinerja
|
Objek audit: laporan keuangan
|
Objek audit: organisasi, program,
aktivitas/ kegiatan, atau fungsi
|
Menguji kewajaran laporan keuangan
dari salah saji yang material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
diterima umum
|
Menguji tingkat ekonomi,
efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan
|
Lebih bersifat kuantitatif –
keuangan
|
Lebih bersifat kualitatif
|
Tidak terlalu analitis
|
Sangat analitis
|
Tidak menggunakan indikator
kinerja, standar, dan target kinerja
|
Membutuhkan indikator, standar,
dan target kinerja untuk mengukur kinerja
|
Biasanya tidak mempertimbangkan
analisis biaya manfaat
|
Biasanya mempertimbangkan analisis
biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
|
Waktu pelaksanaan audit tertentu
(biasanya pada akhir periode akuntansi)
|
Audit bisa dilakukan sewaktu-waktu
|
Audit dilakukan untuk peristiwa
keuangan masa lalu (post event)
|
Mempertimbangkan kinerja masa
lalu, sekarang, dan yang akan datang
|
Tidak dimaksudkan untuk membantu
melakukan alokasi sumber daya secara optimal
|
Dimaksudkan untuk memperbaiki
alokasi sumber daya secara optimal dan memperbaiki kinerja
|
Tidak terdapat rekomendasi audit
dan follow-up audit
|
Terdapat rekomendasi audit dan follow-up
audit
|
| Audit
dengan tujuan tertentu,
merupakan audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit bersifat
eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang
disepakati (agrees-upon procedures). Audit ini mencakup audit atas
hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem
pengendalian internal.
5.
Audit keuangan sektor publik
Secara spesifikasi pendefinisian
audit atas laporan keuangan dapat ditemukan sbb:
Tujuan
penguji atas laporan keuangan oleh auditor adalah
- Ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuagan.
- Hasil operasi.
- Arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi.
Laporan
auditor merupakan media mengepresikan opini auditor atau dalam kindisi tertentu
dalam mrnyangkal opini.
Perbandingan antara definis audit laporan keuangan tersebut dengan definis
audit secara umum dapat mengungkapkan aspek esensial audit keuagan sbb:
© Proses sistematik secara objektif.
© Asersi tentang kegiatan dan kejadian
ekonomi.
© Derajat atau tingkat hubungan.
© Hasil audit atas laporan keuangan
dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Audit atas hal yang berkaitan dengan
keuangan meliputi sbb:
§ Segmen laporan keuangan, dokumen
permintaan anggaran dan perbedaan antara realisasi kinerja keuangan serta yang
diperkirakan.
§ Pengendalian internal atas ketaatan
terhadap perUU yang berlaku
§ Pengendalian atau pengawasan
internal atas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva
§ Ketaatan terhadap peraturan perUU
yang berlaku dan dugaan kecurangan
B.
SISTEM
AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1.
Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Tujuan
audit siklus pendapatan adalah untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang
material dalam proses Pendapatan Daerah/Organisasi, Dana Perimbangan, dan Pendapatan
Lain-lain yang sah.
Pemeriksaan
atas siklus pendapatan mencakup :
µ Pendapatan Daerah seperti pos pajak
daerah, retribusi laba, dll.
µ Dana perimbangan mencakup bagi hasil
pajak, bukan pajak.
µ Pendapatan lain-lain yang sah sesuai
dengan lingkup pemeriksaan.
Jenis
koreksi pembukuan yang harus dilakukan atas pendapatan adalah sebagai berikut:
¶ Kesalahan pembukuan dan/atau
penyajian saldo awal tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun lalu.
¶ Kesalahan pembukuan dan/atau
penyajian pendapatan daerah.
¶ Kesalahan pembukuan dan/atau
penyajian saldo akhir tahun anggaran sisa perhitungan anggaran tahun
perhitungan.
¶ Kesalahan penyajian dalam daftar
lampiran perhitungan anggaran tahun anggaran perhitungan.
¶ Kesalahan yang wajib dikoreksi oleh
auditor, yang terdiri atas:
-
Kesalahan
pembukuan (kekeliruan pencatatan)
-
Kesalahan
pembebanan.
-
Kesalahan
penjumlahan dan pengurangan angka (aritmatika).
2.
Pemeriksaan Siklus Belanja
Tujuan
audit siklus belanja adalah untuk memperoleh bukti mengenai masing-masing
asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo siklus
belanja. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kategori berikut :
À Siklus belanja organisasi sektor
publik mencakup berbagai proses dan keputusan untuk memperoleh barang dan jasa
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sektor publik. Dua
kelompok transaksi utama dalam siklus ini adalah transaksi pembelian dan
pengeluaran kas. Kedua transaksi tersebut mempengaruhi berbagai akun berikut:
-
Kas,
-
Persediaan
barang habis pakai,
-
Aktiva
tetap,
-
Aktiva
lain-lain,
-
Utang.
À Risiko bawaan pos belanja organisasi
sektor publik pada banyak organisasi sangatlah tinggi. Ada berbagai faktor yang
menyebabkan tingginya risiko bawaan siklus belanja ini, yaitu:
-
Volume
transaksi yang selalu tinggi,
-
Pembelanjaan
dan pengeluaran tanpa otoritasi yang dapat terjadi,
-
Pembelian
aset yang tidak perlu,
-
Masalah
akuntansi yang berkembang.
À Tingginya volume transaksi akan
memperbesar kemungkinan terjadinya salah saji. Semakin tinggi volume transaksi,
semakin tinggi kemungkinan kesalahan pencatatan transaksi tersebut.
À Tingginya risiko bawaan siklus
belanja menyebabkan banyak organisasi sektor publik memprioritaskan atau
memperluas struktur pengendalian internal siklus belanja untuk mencegah dan
mendeteksi salah saji.
À Pengujian pengendalian tergantung
pada pertimbangan biaya manfaat. Auditor harus membandingkan biaya melakukan
pengujian pengendalian internal degnan penghematan yang diperoleh akibat
berkurangnya pengujian substantif.
3.
Pemeriksaan Aktiva Tetap
Aktiva
tetap merupakan aset/harta yang dimiliki oleh organisasi sektor publik yang
digunakan dalam kegiatan operasi organisasi. Tujuan audit aktiva tetap adalah
untuk memperoleh bukti tentang setiap asersi signifikan yang berkaitan dengan
transaksi dan saldo aktiva tetap. Audit atas aktiva tetap sangat penting karena
biasanya aktiva tetap merupakan aset/kekayaan terbesar yang dimiliki oleh suatu
organisasi sektor publik.
4.
Pemeriksaan Jasa Personalia
Siklus
jasa personalia sangat penting karena masalah gaji, pajak penghasilan pegawai,
dan biaya ketenagakerjaan lainnya merupakan komponen biaya utama di hampir
semua entitas.
5.
Pemeriksaan Siklus Investasi
(Pembiayaan)
Investasi
ini pada umumnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang suatu organisasi
sektor publik. Jangka waktu investasi sementara tidak lebih dari satu periode
akuntansi. Risiko salah saji pada transaksi investasi organisasi sektor publik
umumnya rendah karena jarangnya transaksi yang terjadi.
6.
Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
Saldo
kas berasal dari pengaruh kumulatif siklus belanja, siklus investasi, dan
siklus jasa personalia. Tujian audit saldo kas adalah untuk memperoleh bukti
tentang masing-masing asersi yang signifikan, ynag berkaitan dengan transaksi
dan saldo kas. Tujuan audi ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi
laporan keuangan:
-
Asersi
keberadaan dan keterjadian
-
Asersi
kelengkapan
-
Asersi
hak dan kewajiban
-
Asersi
penilaian dan pengalokasian
-
Asersi
pelaporan dan pengungkapan
C.
SIKLUS
AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Terdapat 17 siklus dalam audit keuangan sektor publik:
1.
Perencanaan Audit Keuangan
J Pemahaman atas sistem akuntansi
keuangan sektor publik. Hal ini sangat penting karena saat ini audit sektor
publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja tetapi juga laporan
keuangan lainnya.
J Penentuan tujuan dan lingkup audit. Dalam
menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan
ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat serta wewenang
lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
J Penilaian resiko. Kegiatan audit
dilaksanakan melalui berbagai pengujian yang mengandung resiko kesalahan,
sehingga penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent
risk), dan risiko deteksi (detection risk) harus dilakukan.
J Penyusunan rencana audit. Suatu
rencana audit harus disusun berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit.
2.
Penetapan Regulasi Audit Keuangan
Bagian
ini penting dalam proses audit karena dibutuhkan aturan untuk memberikan arahan
yang jelas, dan sebagai kontrol agar pelaksanaan audit laporan keuangan bisa
memberikan opini yang tepat.
3.
Penyusunan Perencanaan Audit Tahuann Oleh Lembaga Auditor
Setelah
ditetapkan aturan dan regulasi langkah selanjutnya adalah menyusun perencanaan.
Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit.
4.
Temu Rencanaan Audit Tahunan
Setelah lembaga auditor selesai menyusun perencanaan audit tahunan, kemudian
mereka bertemu dengan kepala atau pimpinan organisasi sektor publik untuk
membicarakan perencanaan audit yang sudah disusun.
5.
Penerbitan Regulasi Tentang Tim Dan Kebijakan Audit Tahunan
Regulasi yang ditetapkan dalam tahap ini menyangkut tim atau personel yang akan
melakukan audit terhadap organisasi sektor publik maupun regulasi dalam
menjalankan proses audit.
6.
Penerimaan Regulasi Organisasi Yang Akan Diaudit
Kemudian regulasi yang telah diterbitkan tersebut akan diterima oleh
lembaga pemeriksa sehingga bisa melakukan proses audit di lembaga atau
organisasi sektor publik.
7.
Survei Awal Karakter Industri/Organisasi Yang Akan Diaudit
Tahapan selanjutnya dalam siklus audit audit sektor publik ini adalah survei
awal terhadap karakter industri/organisai yang akan diaudit.
8.
Pembuatan Program Audit
Untuk setiap area yang diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit
yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit.
9.
Penerbitan Surat Tugas Audit
Pihak organisasi sektor publik segera mengeluarkan surat tugas kepada lembaga
pemeriksa untuk melaksanakan audit.
10. Pelaksanaan Audit Keuangan
Dalam melaksanakan audit keuangan,
auditor melakukan hal-hal berikut:
" Menilai Pengendalian Internal
" Melakukan Prosedur Analtis
11. Pembuatan Daftar Temuan
Setelah
melakukan kegiatan pelaksanaan audit, auditor biasanya mendapatkan
temuan-temuan terkait dengan keuangan klien. Temuan-temuan tersebut kemudian
didaftar sebagai bukti dalam penyampaian pendapat nantinya.
12. Pembicaraan Awal Tentang Daftar
Temuan
Berdasarkan
temuan-temuan di lapangan , kemudian auditor melakukan pembicaraan dengan
pimpinan organisasi sektor publik terkait temuan-temuan tersebut. Dalam tahapan
ini, auditor akan melakukan cross-check atas hasil temuannya dengan
fakta yang terjadi di lapangan.
13. Penyusunan Draft Laporan Hasil
Pemeriksaan
Setelah
hasil temuan hasil auditor di bicarakan atau melakukan cross-check
dengan pejabat organisasi sektor publik, auditor kemudian menyusun draft
laporan hasil pemeriksaan.
14. Pembahasan Draft Laporan Hasil
Pemeriksaan Dengan Organisasi Yang Diaudit
Dalam
tahapan ini, auditor memastikan apa yang telah di susun di dalam draft laporan
hasil pemeriksaan sudah selesai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
15. Penyelesaian Laporan Hasil
Pemeriksaan
Setelah
melakukan pembahasan draft laporan hasil pemeriksaan dan di pastikan
kellengkapan serta kesepakatan mengenai draft tersebut sudah tercapai,
kemudian akan di lakukan penyelesaian atau finalisasi draft tersebut menjadi
laporan hasil pemeriksaan akhir.
16. Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil
Pemeriksaan
Berdasarkan
temuan-temuan yang ada di lapangan, auditor melakukan tindak lanjut atau dengan
kata lain, memberikan rekomendasi perbaikan kepada organisasi sektor publik.
17. Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan
Tahapan
terakhir dari siklus audit keuangan adalah penerbitan laporan hasil pemeriksaan
kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap organisasi yang
telah di audit tersebut.
D.
TEKNIK
AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
H Prosedur
analitis (Analitycal Procedures)
Prosedur ini meliputi perhitungan dan penggunaan rasio-rasio sederhana,
analisis vertikal, atau laporan persentase, perbandingan jumlah yang sederhana
dengan data historis atau anggaran, serta penggunaan model matematis dan
statistik, seperti analisis regresi.
H Inspeksi
(Inspecting)
Inspeksi
meliputi pemeriksaan yang rinci terhadap dokumen dan catatan serta pemeriksaan
sumber daya berwujud. Inspeksi seringkali digunakan dalam mengumpulkan dan
mengevalusai bukti, baik bottom-up mapun top-down. Dengan
melakukan inspeksi atas dokumen, auditor dapat menentukan ketepatan persyaratan
dalam faktur atau kontrak yang memerlukan pengujian bottom –up atas
akuntansi transaksi tersebut.
H Konfirmasi
(Confirming)
Kegiatan
konfirmasi adalah bentuk kegiatan keterangan yang memungkinkan auditor
memperoleh informasi secara langsug dari sumber independen di luar organisasi
sektor publik yang di audit. Dalam kasus yang lazim, klien (organisasi yang di
audit) mengajukan permintaan kepada pihak luar secara tertulis, namun auditor
yang mengirimkan permintaan keterangan tersebut.
H Permintaan
keterangan (Inquiring)
Kegiatan
ini meliputi permintaan keterangan secara lisan maupun tertulis oleh auditor.
Permintaan keterangan tersebut biasanya ditunjukan kepada manajemen atau
karyawan organisasi sektor publik, yang umumnya berupa pernyataan-pernyataan
yang timbul setelah dilaksanakannya prosedur analitis. Auditor juga dapat
secara langsung meminta keterangan kepada pihak external.
H Perhitungan
(Counting)
Dua
aplikasi yang paling umum adalah perhitungan (counting) adalah (1)
perhitungan fisik sumber daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang
ada dan (2) akuntansi seluruh dokumen, dengan nomor urut yang telah dicetak (prenumbered).
H Penelusuran
(Tracing)
Dalam
penelusuran seringkali disebut penelusuran ulang, auditor (1) memilih dokumen
yang dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan (2) menentukan bahwa
informasi yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam
catatan akuntansi (jurnal dan buku besar).
H Pemeriksaan
bukti pendukung (Vouching)
Pemeriksaan bukti pendukung meliputi (1)
pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan (2) mendapatkan serta
memeriksa dokumen yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan
validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi.
H Pengamatan
(observing)
Pengamatan
berkaitan dengan memerhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan
atau proses. Kegiatannya berupa pemrosesan rutin atau jenis transaksi tertentu,
seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan
tugas yang telah diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi
sektor publik.
H Pelaksanaan
ulang (Reforming)
Salah
satu prosedur audit yang penting adalah pelaksanaan ulang perhitungan dan
rekonsiliasi ynag dilakukan oleh organissasi sektor publik yang di audit.
Auditor juga dapat melakukan ulang beberapa aspek pemrosesan transaksi tertentu
untuk menentukan bahwa pemrosesan awal sudah sesuai dengan pengendaliaan internal
yang sudah dirumuskan.
H Teknik
audit berbantuan computer
Apabila catatan akuntansi organisasi sektor publik dilaksanakan melalui media
elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik ini untuk membantu
melaksanakan beberapa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya.
H Pengujian
pengendalian
Terdapat
dua jenis pengujian pengendalian, yaitu:
- Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau posedur dan apakah benar–benar digunakan dalam kegiatan organisasi
- Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta bagaiman pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu dan oleh siapa aplikasi itu dilaksanakan selama satu periode.
H Pengujian
substansif
Dua
kateegori umum pengujian substansif adalah:
- Prosedur analitis, yang merupakan prosedur dalam penyediaan bukti–bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi;
- Pengujian terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan bukti-bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca atau sebaliknya atas kesalah dan ketidak beresan yang terjadi.
E.
CONTOH
PRAKTEK AUDIT SEKTOR PUBLIK DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
ý Pemerintah
Pusat
Audit
atas pemerintah pusat ditujukan pada perolehan bukti audit yang cukup dan
tepat. Sebagai contoh, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan
keuangan pemerintah pusat maupun daerah sebagai organisasi sektor publik
merupakan tujuan penting dari reformasi akuntansi dan administrasi sektor
publik. Untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah yang telah
dilakukan aparatur pemerintah , maka fungsi akuntabilitas dan audit atas
pelaporann keuangan sektor publik harus berjalan dengan baik.
ý Pemerintah
Daerah
Audit
yang diselenggarakan atas kegiatan pemerintah daerah dapat dibagi menjadi audit
keuangan dan audit kinerja. Audit dapat mempunyai gabungan tujuan audit
keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada
beberapa aspek dari masing-masing jenis audit tersebut.
Pemeriksaan atas pos pendapatan asli
daerah mencakup:
- Melakukan pengujian terhadap nilai realisasi pos
- Melakukan verifikasi atas bukti-bukti penerimaan
- Melakukan konfirmasi kepada instansi yang terkait dengan pemungutan pajak
- Mengetahui adanya kesalahan atau tidak atas penyetoran pendapatan
- Melakukan koreksi
- Melakukan pengujian.
ý LSM
Di
Indonesia ada dua jenis LSM. Pertama, LSM yang melakukan fungsi kontrol
masyarakat. Kedua, LSM yang melaksanakan program entitas. Menjamurnya LSM
terutama dipicu oleh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh lembaga-lembaga
keuangan internasional. Dalam organisasi LSM dilakukan dua jenis audit yaitu
Audit kinerja keuangan dan Audit kinerja nonkeuangan.
ý Yayasan
Audit
yang diselenggarakan atas semua kegiatan yang dilaksanakan yayasan dapat dibagi
menjadi audit keuangan dan audit kinerja. Contohnya pelaksanaan audit atas
kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan pemerintah kepada yayasan atau
badan hukum lainnya. Tujuan audit semacam ini sering kali mencakup baik tujuan
keuangan maupun tujuan audit kinerja. Audit semacam ini umunya disebut audit
kontrak.
ý Partai
Politik
Sama
seperti organisasi-organisasi sektor publik lainnya, audit dalam organisasi
partai politik juga dibedakan menjadi dua, yaitu audit kinerja keuangan dan
audit kinerja nonkeuangan.
Komentar
Posting Komentar