makalah audit sektor publik



PEMBAHASAN

A.    TEORI AUDIT SEKTOR PUBLIK
1.      Definisi Audit Sektor Publik
            Auditing secara umum dapat didefinisikan sebagai berikut :
            “Suatu proses sistematik yang secara objektif terkait evaluasi bukti-bukti berkenaan dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan anatara asersi tersebut dengan kriteria yang ada, serta mengomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
            Dari definsi tersebut, beberapa bagian perlu mendapatkan perhatian yaitu :
S  Proses sistematik – Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan yang logis.
S  Objektivitas – Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan serta kualitas orang yang melakukan audit.
S  Penyediaan dan evaluasi bukti – Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap asersi ataupun representasi.
S  Asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi – Hal ini merupakan deskripsi yang luas tentang subyek permasalahn yang diaudit.
S  Derajat hubungan kriteria yang ada – Hal ini berarti suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dan kriteria yang ada.
S  Mengkomunikasikan hasil – Agar bermanfaat hasil audit perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2.      Regulasi Dalam Audit Sektor Publik
          Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan organisasi sektor publik, keuangan organisasi harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undang, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
            Keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan.  
3.      Audit Sektor Publik Dan Sektor Bisnis
          Audit sektor publik dan audit sektor bisnis berbeda atau sektor swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat niralaba seperti  Pemda, BUMN, BUMD, instan lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara, dan organisasi sektor publik lainnya seperti yayasan,  LSM, serta partai politik. Sedangkan audit sektor bisnis dilakukan pada perusahaan milik swasta yang berorientasi laba. Audit sektor publik dan sektor bisnis sama-sama terdiri dari audit keuangan, audit kinerja, dan audit untuk tujuan tertentu.
4.      Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
         Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
|  Audit keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
|  Audit kinerja, memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
Perbandingan Audit Keuangan dengan Audit Kinerja
Audit Keuangan
Audit Kinerja
Objek audit: laporan keuangan
Objek audit: organisasi, program, aktivitas/ kegiatan, atau fungsi
Menguji kewajaran laporan keuangan dari salah saji yang material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang diterima umum
Menguji tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan
Lebih bersifat kuantitatif – keuangan
Lebih bersifat kualitatif
Tidak terlalu analitis
Sangat analitis
Tidak menggunakan indikator kinerja, standar, dan target kinerja
Membutuhkan indikator, standar, dan target kinerja untuk mengukur kinerja
Biasanya tidak mempertimbangkan analisis biaya manfaat
Biasanya mempertimbangkan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
Waktu pelaksanaan audit tertentu (biasanya pada akhir periode akuntansi)
Audit bisa dilakukan sewaktu-waktu
Audit dilakukan untuk peristiwa keuangan masa lalu (post event)
Mempertimbangkan kinerja masa lalu, sekarang, dan yang akan datang
Tidak dimaksudkan untuk membantu melakukan alokasi sumber daya secara optimal
Dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dan memperbaiki kinerja
Tidak terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit
Terdapat rekomendasi audit dan follow-up audit
      
|  Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit ini mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal.
5.      Audit keuangan sektor publik
          Secara spesifikasi pendefinisian audit atas laporan keuangan dapat ditemukan sbb:
            Tujuan penguji atas laporan keuangan oleh auditor adalah
  • Ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuagan.
  • Hasil operasi.
  • Arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi.
            Laporan auditor merupakan media mengepresikan opini auditor atau dalam kindisi tertentu dalam mrnyangkal opini.
            Perbandingan antara definis audit laporan keuangan tersebut dengan definis audit secara umum dapat mengungkapkan aspek esensial audit keuagan sbb:
©      Proses sistematik secara objektif.
©      Asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi.
©      Derajat atau tingkat hubungan.
©      Hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan meliputi sbb:
§      Segmen laporan keuangan, dokumen permintaan anggaran dan perbedaan antara realisasi kinerja keuangan serta yang diperkirakan.
§      Pengendalian internal atas ketaatan terhadap perUU yang berlaku
§      Pengendalian atau pengawasan internal atas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva
§      Ketaatan terhadap peraturan perUU yang berlaku dan dugaan kecurangan

B.     SISTEM AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1.      Pemeriksaan Siklus Pendapatan
     Tujuan audit siklus pendapatan adalah untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang material dalam proses Pendapatan Daerah/Organisasi, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain yang sah.
            Pemeriksaan atas siklus pendapatan mencakup :
µ  Pendapatan Daerah seperti pos pajak daerah, retribusi laba, dll.
µ  Dana perimbangan mencakup bagi hasil pajak, bukan pajak.
µ  Pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan lingkup pemeriksaan.
            Jenis koreksi pembukuan yang harus dilakukan atas pendapatan adalah sebagai berikut:
  Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian saldo awal tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun lalu.
  Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian pendapatan daerah.
  Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian saldo akhir tahun anggaran sisa perhitungan anggaran tahun perhitungan.
  Kesalahan penyajian dalam daftar lampiran perhitungan anggaran tahun anggaran perhitungan.
  Kesalahan yang wajib dikoreksi oleh auditor, yang terdiri atas:
-          Kesalahan pembukuan (kekeliruan pencatatan)
-          Kesalahan pembebanan.
-          Kesalahan penjumlahan dan pengurangan angka (aritmatika).
2.      Pemeriksaan Siklus Belanja
     Tujuan audit siklus belanja adalah untuk memperoleh bukti mengenai masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan transaksi dan saldo siklus belanja. Tujuan audit ditentukan berdasarkan kategori berikut :
À  Siklus belanja organisasi sektor publik mencakup berbagai proses dan keputusan untuk memperoleh barang dan jasa yang diperlukan dalam  pelaksanaan kegiatan organisasi sektor publik. Dua kelompok transaksi utama dalam siklus ini adalah transaksi pembelian dan pengeluaran kas. Kedua transaksi tersebut mempengaruhi berbagai akun berikut:
-          Kas,
-          Persediaan barang habis pakai,
-          Aktiva tetap,
-          Aktiva lain-lain,
-          Utang.
À  Risiko bawaan pos belanja organisasi sektor publik pada banyak organisasi sangatlah tinggi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya risiko bawaan siklus belanja ini, yaitu:
-          Volume transaksi yang selalu tinggi,
-          Pembelanjaan dan pengeluaran tanpa otoritasi yang dapat terjadi,
-          Pembelian aset yang tidak perlu,
-          Masalah akuntansi yang berkembang.
À  Tingginya volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjadinya salah saji. Semakin tinggi volume transaksi, semakin tinggi kemungkinan kesalahan pencatatan transaksi tersebut.
À  Tingginya risiko bawaan siklus belanja menyebabkan banyak organisasi sektor publik memprioritaskan atau memperluas struktur pengendalian internal siklus belanja untuk mencegah dan mendeteksi salah saji.
À  Pengujian pengendalian tergantung pada pertimbangan biaya manfaat. Auditor harus membandingkan biaya melakukan pengujian pengendalian internal degnan penghematan yang diperoleh akibat berkurangnya pengujian substantif.
3.      Pemeriksaan Aktiva Tetap
            Aktiva tetap merupakan aset/harta yang dimiliki oleh organisasi sektor publik yang digunakan dalam kegiatan operasi organisasi. Tujuan audit aktiva tetap adalah untuk memperoleh bukti tentang setiap asersi signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo aktiva tetap. Audit atas aktiva tetap sangat penting karena biasanya aktiva tetap merupakan aset/kekayaan terbesar yang dimiliki oleh suatu organisasi sektor publik.
4.      Pemeriksaan Jasa Personalia
            Siklus jasa personalia sangat penting karena masalah gaji, pajak penghasilan pegawai, dan biaya ketenagakerjaan lainnya merupakan komponen biaya utama di hampir semua entitas.
5.      Pemeriksaan Siklus Investasi (Pembiayaan)
            Investasi ini pada umumnya merupakan bagian dari strategi jangka panjang suatu organisasi sektor publik. Jangka waktu investasi sementara tidak lebih dari satu periode akuntansi. Risiko salah saji pada transaksi investasi organisasi sektor publik umumnya rendah karena jarangnya transaksi yang terjadi.
6.      Pemeriksaan Siklus Saldo Kas
            Saldo kas berasal dari pengaruh kumulatif siklus belanja, siklus investasi, dan siklus jasa personalia. Tujian audit saldo kas adalah untuk memperoleh bukti tentang masing-masing asersi yang signifikan, ynag berkaitan dengan transaksi dan saldo kas. Tujuan audi ditentukan berdasarkan kelima kategori asersi laporan keuangan:
-          Asersi keberadaan dan keterjadian
-          Asersi kelengkapan
-          Asersi hak dan kewajiban
-          Asersi penilaian dan pengalokasian
-          Asersi pelaporan dan pengungkapan

C.    SIKLUS AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
            Terdapat 17 siklus dalam audit keuangan sektor publik:
1.      Perencanaan Audit Keuangan
J  Pemahaman atas sistem akuntansi keuangan sektor publik. Hal ini sangat penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi berfokus pada laporan realisasi anggaran saja tetapi juga laporan keuangan lainnya.
J  Penentuan tujuan dan lingkup audit. Dalam menentukan tujuan dan ruang lingkup, auditor harus memastikan bahwa tujuan dan ruang lingkup audit yang ditetapkan telah sesuai dengan mandat serta wewenang lembaga audit dan pengawas yang bersangkutan.
J  Penilaian resiko. Kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai pengujian yang mengandung resiko kesalahan, sehingga penilaian risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan (inherent risk), dan risiko deteksi (detection risk) harus dilakukan.
J  Penyusunan rencana audit. Suatu rencana audit harus disusun berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit.
2.      Penetapan Regulasi Audit Keuangan
            Bagian ini penting dalam proses audit karena dibutuhkan aturan untuk memberikan arahan yang jelas, dan sebagai kontrol agar pelaksanaan audit laporan keuangan bisa memberikan opini yang tepat.
3.      Penyusunan Perencanaan Audit Tahuann Oleh Lembaga Auditor
            Setelah ditetapkan aturan dan regulasi langkah selanjutnya adalah menyusun perencanaan. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit.
4.      Temu Rencanaan Audit Tahunan
            Setelah lembaga auditor selesai menyusun perencanaan audit tahunan, kemudian mereka bertemu dengan kepala atau pimpinan organisasi sektor publik untuk membicarakan perencanaan audit yang sudah disusun.
5.      Penerbitan Regulasi Tentang Tim Dan Kebijakan Audit Tahunan
            Regulasi yang ditetapkan dalam tahap ini menyangkut tim atau personel yang akan melakukan audit terhadap organisasi sektor publik maupun regulasi dalam menjalankan proses audit.
6.      Penerimaan Regulasi Organisasi Yang Akan Diaudit
            Kemudian regulasi yang telah diterbitkan tersebut  akan diterima oleh lembaga pemeriksa sehingga bisa melakukan proses audit di lembaga atau organisasi sektor publik.
7.      Survei Awal Karakter Industri/Organisasi Yang Akan Diaudit
            Tahapan selanjutnya dalam siklus audit audit sektor publik ini adalah survei awal terhadap karakter industri/organisai yang akan diaudit.
8.      Pembuatan Program Audit
            Untuk setiap area yang diaudit, auditor harus menyusun langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkah ini tertuang dalam program audit.
9.      Penerbitan Surat Tugas Audit
            Pihak organisasi sektor publik segera mengeluarkan surat tugas kepada lembaga pemeriksa untuk melaksanakan audit.
10.  Pelaksanaan Audit Keuangan
Dalam melaksanakan audit keuangan, auditor melakukan hal-hal berikut:
"  Menilai Pengendalian Internal
"  Melakukan Prosedur Analtis
11.  Pembuatan Daftar Temuan
            Setelah melakukan kegiatan pelaksanaan audit, auditor biasanya mendapatkan temuan-temuan terkait dengan keuangan klien. Temuan-temuan tersebut kemudian didaftar sebagai bukti dalam penyampaian pendapat nantinya.
12.  Pembicaraan Awal Tentang Daftar Temuan
            Berdasarkan temuan-temuan di lapangan , kemudian auditor melakukan pembicaraan dengan pimpinan organisasi sektor publik terkait temuan-temuan tersebut. Dalam tahapan ini, auditor akan melakukan cross-check atas hasil temuannya dengan fakta yang terjadi di lapangan.
13.  Penyusunan Draft Laporan Hasil Pemeriksaan
            Setelah hasil temuan hasil auditor di bicarakan atau melakukan cross-check dengan pejabat organisasi sektor publik, auditor kemudian menyusun draft laporan hasil pemeriksaan.
14.  Pembahasan Draft Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Organisasi Yang Diaudit
            Dalam tahapan ini, auditor memastikan apa yang telah di susun di dalam draft laporan hasil pemeriksaan sudah selesai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
15.  Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan
            Setelah melakukan pembahasan draft laporan hasil pemeriksaan dan di pastikan kellengkapan serta kesepakatan mengenai  draft tersebut sudah tercapai, kemudian akan di lakukan penyelesaian atau finalisasi draft tersebut menjadi laporan hasil pemeriksaan akhir.
16.  Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan
            Berdasarkan temuan-temuan yang ada di lapangan, auditor melakukan tindak lanjut atau dengan kata lain, memberikan rekomendasi perbaikan kepada organisasi sektor publik.
17.  Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan
            Tahapan terakhir dari siklus audit keuangan adalah penerbitan laporan hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap organisasi  yang telah di audit tersebut.
D.    TEKNIK AUDIT KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
H  Prosedur analitis (Analitycal Procedures)
            Prosedur ini meliputi perhitungan dan penggunaan rasio-rasio sederhana, analisis vertikal, atau laporan persentase, perbandingan jumlah yang sederhana dengan data historis atau anggaran, serta penggunaan model matematis dan statistik, seperti analisis regresi.
H  Inspeksi (Inspecting)
            Inspeksi meliputi pemeriksaan yang rinci terhadap dokumen dan catatan serta pemeriksaan sumber daya berwujud. Inspeksi seringkali digunakan dalam mengumpulkan dan mengevalusai bukti, baik bottom-up mapun top-down. Dengan melakukan inspeksi atas dokumen, auditor dapat menentukan ketepatan persyaratan dalam faktur atau kontrak yang memerlukan pengujian bottom –up atas akuntansi transaksi tersebut.
H  Konfirmasi (Confirming)
            Kegiatan konfirmasi adalah bentuk kegiatan keterangan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsug dari sumber independen di luar organisasi sektor publik yang di audit. Dalam kasus yang lazim, klien (organisasi yang di audit) mengajukan permintaan kepada pihak luar secara tertulis, namun auditor yang mengirimkan permintaan keterangan tersebut.
H  Permintaan keterangan (Inquiring)
            Kegiatan ini meliputi permintaan keterangan secara lisan maupun tertulis oleh auditor. Permintaan keterangan tersebut biasanya ditunjukan kepada manajemen atau karyawan organisasi sektor publik, yang umumnya berupa pernyataan-pernyataan yang timbul setelah dilaksanakannya prosedur analitis. Auditor juga dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak external.
H  Perhitungan (Counting)
            Dua aplikasi yang paling umum adalah perhitungan (counting) adalah (1) perhitungan fisik sumber daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang ada dan (2) akuntansi seluruh dokumen, dengan nomor urut yang telah dicetak (prenumbered).
H  Penelusuran (Tracing)
            Dalam penelusuran seringkali disebut penelusuran ulang, auditor (1) memilih dokumen yang dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan (2) menentukan bahwa informasi yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam catatan akuntansi (jurnal dan buku besar).
H  Pemeriksaan bukti pendukung (Vouching)
            Pemeriksaan bukti pendukung meliputi (1) pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan (2) mendapatkan serta memeriksa dokumen yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi.
H  Pengamatan (observing)
            Pengamatan berkaitan dengan memerhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan atau proses. Kegiatannya berupa pemrosesan rutin atau jenis transaksi tertentu, seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan tugas yang telah diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi sektor publik.
H  Pelaksanaan ulang (Reforming)
           Salah satu prosedur audit yang penting adalah pelaksanaan ulang  perhitungan dan rekonsiliasi ynag dilakukan oleh organissasi sektor publik yang di audit. Auditor juga dapat melakukan ulang beberapa aspek pemrosesan transaksi tertentu untuk menentukan bahwa pemrosesan awal sudah sesuai dengan pengendaliaan internal yang sudah dirumuskan.
H  Teknik audit berbantuan computer
            Apabila catatan akuntansi organisasi sektor publik dilaksanakan melalui media elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik ini untuk membantu melaksanakan beberapa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya.
H  Pengujian pengendalian
            Terdapat dua jenis pengujian pengendalian, yaitu:
  1. Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau posedur dan apakah benar–benar digunakan dalam kegiatan organisasi
  2. Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta bagaiman pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu dan oleh siapa aplikasi itu dilaksanakan selama satu periode.
H  Pengujian substansif
            Dua kateegori umum pengujian substansif adalah:
  1. Prosedur analitis, yang merupakan prosedur dalam penyediaan bukti–bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi;
  2. Pengujian terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan bukti-bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca atau sebaliknya atas kesalah dan ketidak beresan yang terjadi. 
E.     CONTOH PRAKTEK AUDIT SEKTOR PUBLIK DI ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
ý  Pemerintah Pusat
            Audit atas pemerintah pusat ditujukan pada perolehan bukti audit yang cukup dan tepat. Sebagai contoh, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah sebagai organisasi sektor publik merupakan tujuan penting dari reformasi akuntansi dan administrasi sektor publik. Untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah yang telah dilakukan aparatur pemerintah , maka fungsi akuntabilitas dan audit atas pelaporann keuangan sektor publik harus berjalan dengan baik.
ý  Pemerintah Daerah
            Audit yang diselenggarakan atas kegiatan pemerintah daerah dapat dibagi menjadi audit keuangan dan audit kinerja. Audit dapat mempunyai gabungan tujuan audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit tersebut.
Pemeriksaan atas pos pendapatan asli daerah mencakup:
  • Melakukan pengujian terhadap nilai realisasi pos
  • Melakukan verifikasi atas bukti-bukti penerimaan
  • Melakukan konfirmasi kepada instansi yang terkait dengan pemungutan pajak
  • Mengetahui adanya kesalahan atau tidak atas penyetoran pendapatan
  • Melakukan koreksi
  • Melakukan pengujian.
ý  LSM
            Di Indonesia ada dua jenis LSM. Pertama, LSM yang melakukan fungsi kontrol masyarakat. Kedua, LSM yang melaksanakan program entitas. Menjamurnya LSM terutama dipicu oleh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. Dalam organisasi LSM dilakukan dua jenis audit yaitu Audit kinerja keuangan dan Audit kinerja nonkeuangan.
ý  Yayasan
            Audit yang diselenggarakan atas semua kegiatan yang dilaksanakan yayasan dapat dibagi menjadi audit keuangan dan audit kinerja. Contohnya pelaksanaan audit atas kontrak pemborongan pekerjaan atau atas bantuan pemerintah kepada yayasan atau badan hukum lainnya. Tujuan audit semacam ini sering kali mencakup baik tujuan keuangan maupun tujuan audit kinerja. Audit semacam ini umunya disebut audit kontrak.
ý  Partai Politik
            Sama seperti organisasi-organisasi sektor publik lainnya, audit dalam organisasi partai politik juga dibedakan menjadi dua, yaitu audit kinerja keuangan dan audit kinerja nonkeuangan.



Komentar

Postingan Populer