Makalah Regulasi Keuangan Publik
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap
organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan baik yang
berasal dari luar (lingkungan) maupun dalam organisasi. Karena itu, setiap
organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan
organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapinya.
Semua
proses yang terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran,
pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan dan audit perlu adanya regulasi.
Sehingga organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk
memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi
dapat tercapai.
B.
RUMUSAN MASALAH
Beberapa
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa
itu definisi Regulasi Publik ?
2.
Bagaimana
teknik penyusunan regulasi publik ?
3.
Bagaimana
regulasi dalam siklus akuntansi sektor publik ?
4.
Bagaimana
penyusunan regulasi publik
5.
Bagaimana
review regulasi akuntansi sektor publik ?
6.
Apa
saja dasar hukum keuangan publik di Indonesia ?
7.
Apa
permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini, penulis
membuatnya yaitu bertujuan untuk memenuhi Tugas kuliah Akuntansi Sektor Publik.
Dan juga penulis membuat makalah ini agar pembaca dapat mengetahui apa itu
regulasi keuangan publik dan bagaimana teknik penyusunannya serta siklus
akuntansinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
REGULASI PUBLIK
Regulasi berasal dari bahasa inggris,
yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality
Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk
mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan
ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi.
Menurut
Bastian (2010:33), regulasi publik
adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan
organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,
partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat peribadatan, maupun
organisasi sosial masyarakat lainnya.
B. TEKNIK
PENYUSUNAN REGULASI PUBLIK
Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama,
regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua,
tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi
atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh
organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek
dan kejadian.
Tahapan dalam penyusunan regulasi publik yaitu sebagai berikut :
1.
Pendahuluan, yaitu adalah permasalahan
atau tujuan yang ingin dicapai.
2.
Mengapa diatur? Yaitu Regulasi
publik harus diketahui mengapa regulasi tersebut disusun.
3.
Permasalahan
dan misi
Sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik
menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
4.
Dengan apa
diatur ?
Setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang
sesuai .
5.
Bagaimana
mengaturnya?
Substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang
ada.
6.
Diskusi/
Musyawarah, yaitu merupakan salah satu tahapan dalam menyusun atau penetapan
regulasi.
7.
Catatan,
yaitu sebagai dasar penetapan regulasi publik.
C. REGULASI
DALAM SIKLUS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Siklus Produk Regulasi dari Akuntasi Sektor Publik
D.
PENYUSUNAN REGULASI PUBLIK
1.
Perumusan Masalah .
Perumusan
masalah publik meliputi hal-hal berikut:
a.
Apa masalah publik yang ada!
b.
Siapa masyarakat yang
perilakunya bermasalah!
c.
Siapa aparatpelaksana yang
perilakunya bermasalah!
d.
Analisis keuntungan dan
kerugian atas penerapan regulasi publik!
e.
Tindakan apa yang diperlukan
untuk mengatasi masalah publik!
Terkait dengan akuntansi sektor publik, masalah-masalah
yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
Tabel : Contoh masalah publik tentang akuntansi sektor publik
Tahapan
Siklus ASP
|
Permaslahan
|
Pihak
Terkait
|
Perencanaan
Publik
|
Ketimpangan
pelayanan publik (kesehatan,pendidikan)
|
Bagian
perencanaan,bagian program, stakeholder
|
Penganggaran
publik
|
Alokasi
anggaran pelayanan publik minimal
|
Bagian
anggaran, bagian keuangan
|
Realisasi
anggaran publik
|
Jumlah
pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran
|
Bagian
anggaran, bagian keuangan
|
Pengadaan
barang dan jasa publik
|
Informasi
tidak transparan
|
Bagian
pengadaan, organisasipenyedia layanan
barang dan jasa
|
Pelaporan
keuangan sektor publik
|
Ketidaktepatan
waktu pelaporan
|
Bagian
keuangan
|
Audit
sektor bank
|
Kurangnya
bukti
|
Audit
internal, audit eksternal
|
Pertanggungjawaban
publik
|
Keterbatasan
pendistribusian informasi
|
Kepala
organisasi, legislatif
|
2.
Perumusan Draft Regulasi Publik
Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa
organisasi pelaksana aturran, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu
tidaknya memisahkan antara oragan pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan
sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana,
serta apa sanksi yang dapat ddijatuhkan kepada aparat pelaksana jika
menyalahgunakan wewenang
3.
Prosedur Pembahasan
Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulai publik, yaitu dengan
lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik(eksekutif). Dengan lembaga
legislatif(dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan
masyarakat.
4.
Pengesahan dan pengundangan
Tahap pengesahan draft
regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak
organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan
sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun
antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi.
D.
REVIEW REGULASI AKUNTASI SEKTOR PUBLIK
“Judicial Review” (ha uji materiil)
merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahan dan daya jual
produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif
dihadapan konstitusi yang berlaku. Dalam PERDA No. 1 Tahun 1999 disebutkan
bahwa bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan kepada pegugat, maka peraturan
per UU batal demi hukum. Serta seluruh atau sebagian pasal UU bertentangan
dengan UUD.
E. DASAR HUKUM KEUANGAN PUBLIK DI INDONESIA
1. Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan
kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan
pemerintah.
Tabel: Hak dan Kewajiban Negara (Bastian, 2010)
Hak-hak negara yang dimaksud
mencakup :
|
Kewajiban negara adalah Berupa
Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945
yaitu:
|
· Hak
monopoli, mencetak dan mengadarkan uang.
· Hak untuk
memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai.
· Hak untuk
memproduksi barang dan jasayang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang
dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber
penerimaan negara.
|
·
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
|
Dalam
UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara
yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
Ø
Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka secara
bertanggungjawab untuk sebesar –sebesarnya kemakmuran masyarakat.
Ø
Rancangan Undang- Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø
Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah
menjalankan anggaran pendapatan dan
belanja negara tahun lalu.
Terdapat tiga Undang-undang yang
digunakan untuk penerapannya, yaitu :
ü
UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Mengatur mengenai semua hak dan
kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga
mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007).
ü
UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pengguna anggaran atau
pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan
Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi
pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum (Andayani, 2007).
ü
UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab
Keuangan Negara
Mengatur tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan
DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD.
(Andayani, 2007)
2.
Dasar Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam
pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas
dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara proporsional. Dalam
rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, dijelaskan dalam Pasal 64 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974, tentang fungsi penyusunan APBD.
3.
Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
Ada beberapa UU atau standar yang mengaturnya,
yaitu :
Ø PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
Ø UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Ø UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Ø PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik
F.
PERMASALAHAN
REGULASI KEUANGAN PUBLIK DI INDONESIA
Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia yaitu :
1.
Regulasi yang berfokus pada
manajemen
Regulasi
publik mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi publik. Selain itu juga
harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan
publik.
2.
Regulasi belum bersifat
teknik
Banyak
regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan
kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam
masyarakat.
3.
Perbedaan interpretasi
antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Salah
satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan interpretasi antara
undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau
pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai
interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya.
4.
Pelaksanaan regulasi yang
bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini,
banyak regulasi yang bersifat transisi
telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk
melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat
dan cenderung boros.
5.
Pelaksanaan regulasi tanpa
sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak
melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan
seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi
terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan
dalam setiap regulasi publik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Regulasi
publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses
pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat,
pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat
peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
Peraturan
publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama,
regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua,
tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi
atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh
organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek
dan kejadian
B.
SARAN
Sebaiknya permasalahan regulasi
keuangan publik di Indonesia dapat diatasi dengan memberikan sanksi yang sesuai
dengan penyebabnya. Sehingga Regulasi publik yang ada di Indonesia dapat
dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik itu pada organisasi
pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM dan
organisasi lainnya yang telah di atur sesuai dengan UU yang mengaturnya.
Komentar
Posting Komentar