Makalah Regulasi Keuangan Publik



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Setiap organisasi publik pasti menghadapi berbagai isu dan permasalahan baik yang berasal dari luar (lingkungan) maupun dalam organisasi. Karena itu, setiap organisasi publik pasti mempunyai regulasi publik sebagai wujud kebijakan organisasi dalam menghadapi isu dan permasalahan yang dihadapinya.
            Semua proses yang terangkai mulai dari perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan dan audit perlu adanya regulasi. Sehingga organisasi publik pun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi dapat tercapai.           
B.    RUMUSAN MASALAH
            Beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Apa itu definisi Regulasi Publik ?
2.     Bagaimana teknik penyusunan regulasi publik ?
3.     Bagaimana regulasi dalam siklus akuntansi sektor publik ?
4.     Bagaimana penyusunan regulasi publik
5.     Bagaimana review regulasi akuntansi sektor publik ?
6.     Apa saja dasar hukum keuangan publik di Indonesia ?
7.     Apa permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia ?

C.    TUJUAN PENULISAN
            Dalam penulisan makalah ini, penulis membuatnya yaitu bertujuan untuk memenuhi Tugas kuliah Akuntansi Sektor Publik. Dan juga penulis membuat makalah ini agar pembaca dapat mengetahui apa itu regulasi keuangan publik dan bagaimana teknik penyusunannya serta siklus akuntansinya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI REGULASI PUBLIK
   Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi.
Menurut Bastian (2010:33), regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
B.    TEKNIK PENYUSUNAN REGULASI PUBLIK
            Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian.
            Tahapan dalam penyusunan regulasi publik yaitu sebagai berikut :
1.     Pendahuluan, yaitu adalah permasalahan atau tujuan yang ingin dicapai.
2.     Mengapa diatur? Yaitu Regulasi publik harus diketahui mengapa regulasi tersebut disusun.
3.     Permasalahan dan misi
Sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi rumusan solusi permasalahan yang ada.
4.     Dengan apa diatur ?
Setiap permasalahan diatur dengan jenjang regulasi yang sesuai .
5.     Bagaimana mengaturnya?
Substansi regulasi merupakan solusi permasalahan yang ada.
6.     Diskusi/ Musyawarah, yaitu merupakan salah satu tahapan dalam menyusun atau penetapan regulasi.
7.     Catatan, yaitu sebagai dasar penetapan regulasi publik.

C.    REGULASI DALAM SIKLUS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Siklus Produk Regulasi dari Akuntasi Sektor Publik
Rounded Rectangle: ASP

D.    PENYUSUNAN REGULASI PUBLIK
1.     Perumusan Masalah .
              Perumusan masalah publik meliputi hal-hal berikut:
a.      Apa masalah publik yang ada!
b.     Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah!
c.      Siapa aparatpelaksana yang perilakunya bermasalah!
d.     Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik!
e.      Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik!
            Terkait dengan akuntansi sektor publik, masalah-masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
Tabel : Contoh masalah publik tentang akuntansi sektor publik
Tahapan Siklus ASP
Permaslahan 
Pihak Terkait

Perencanaan Publik

Ketimpangan pelayanan publik (kesehatan,pendidikan)

Bagian perencanaan,bagian program, stakeholder

Penganggaran publik

Alokasi anggaran pelayanan publik minimal

Bagian anggaran, bagian keuangan

Realisasi anggaran publik

Jumlah pencairan dana tidak sesuai dengan anggaran

Bagian anggaran, bagian keuangan

Pengadaan barang dan jasa publik

Informasi tidak transparan

Bagian pengadaan, organisasipenyedia layanan  barang dan jasa

Pelaporan keuangan sektor publik

Ketidaktepatan waktu pelaporan

Bagian keuangan

Audit sektor bank

Kurangnya bukti

Audit internal, audit eksternal

Pertanggungjawaban publik

Keterbatasan pendistribusian informasi

Kepala organisasi, legislatif
2.     Perumusan Draft Regulasi Publik
            Secara sederhana, draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi pelaksana aturran, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara oragan pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat organisasi pelaksana, serta apa sanksi yang dapat ddijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewenang
3.     Prosedur Pembahasan
            Tiga tahap penting dalam pembahasan draft regulai publik, yaitu dengan lingkup tim teknis pelaksana organisasi publik(eksekutif). Dengan lembaga legislatif(dewan penasehat, dewan penyantun, dan lain-lain) dan dengan masyarakat.
4.     Pengesahan dan pengundangan
            Tahap pengesahan draft regulasi publik yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi). Kemudian dilakukan anjuran tahapan sosialisasi regulasi publik, hal ini diperlukan agar terjadi komunikasi hukun antara regulasi publik dan masyarakat yang harus dipatuhi.

D.    REVIEW REGULASI AKUNTASI SEKTOR PUBLIK
            Judicial Review” (ha uji materiil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahan dan daya jual produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif serta yudikatif dihadapan konstitusi yang berlaku. Dalam PERDA No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan kepada pegugat, maka peraturan per UU batal demi hukum. Serta seluruh atau sebagian pasal UU bertentangan dengan UUD.

E.      DASAR HUKUM KEUANGAN PUBLIK DI INDONESIA
1.   Dasar Hukum Keuangan Negara
            Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah.
Tabel: Hak dan Kewajiban Negara (Bastian, 2010)

Hak-hak negara yang dimaksud mencakup :

Kewajiban negara adalah Berupa Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan  UUD 1945 yaitu:
·     Hak monopoli, mencetak dan mengadarkan uang.

·     Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai.
·     Hak untuk memproduksi barang dan jasayang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara.
·       Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
·       Memajukan kesejahteraan umum.


·       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

            Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi sebagai berikut:
Ø  Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesar –sebesarnya kemakmuran masyarakat.
Ø  Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan  Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Ø  Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan  belanja negara  tahun lalu.
            Terdapat tiga Undang-undang yang digunakan untuk penerapannya, yaitu :
ü  UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
            Mengatur mengenai semua hak dan kewajiban Negara mengenai keuangan dan pengelolaan kekayaan Negara, juga mengatur penyusunan APBD dan penyusunan anggaran kementrian/lembaga Negara (Andayani, 2007).
ü  UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
            Mengatur pengguna anggaran atau pengguna barang, bahwa undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Negara yang meliputi pengelolaan uang, utang, piutang, pengelolaan investasi pemerintah dan pengelolaan keuangan badan layanan hukum (Andayani, 2007).
ü  UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara
            Mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilaksanakan oleh BPK. BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kepada DPR dan DPD. Sedangkan laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada DPRD. (Andayani, 2007)
2.     Dasar Hukum Keuangan Daerah
   Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada pemerintahan daerah secara proporsional. Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, dijelaskan dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang fungsi penyusunan APBD.
3.     Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
              Ada beberapa UU atau standar yang mengaturnya, yaitu :
Ø  PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
Ø  UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Ø  UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Ø  PP No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

F.     PERMASALAHAN REGULASI KEUANGAN PUBLIK DI INDONESIA
Permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia yaitu :
1.     Regulasi yang berfokus pada manajemen
            Regulasi publik mengatur seluruh proses pengelolaan organisasi publik. Selain itu juga harus berfokus pada tujuan pencapaian organisasi publik yaitu kesejahteraan publik.
2.     Regulasi belum bersifat teknik
            Banyak regulasi publik di indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik. Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat.
3.     Perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
            Salah satu permasalahan regulasi di indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda dalam melaksanakannya.
4.     Pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang bersifat  transisi telah dilaksanakan secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros.
5.     Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
            Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
            Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
            Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian

B.    SARAN
Sebaiknya permasalahan regulasi keuangan publik di Indonesia dapat diatasi dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan penyebabnya. Sehingga Regulasi publik yang ada di Indonesia dapat dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik itu pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM dan organisasi lainnya yang telah di atur sesuai dengan UU yang mengaturnya.










Komentar

Postingan Populer